Mengenal Lebih Dekat Rahasia Manfaat BPJS Sebagai Asuransi Proteksi Kita

Oleh Fioney Sofyan pada Senin, 09 November 2020
Seputar Expert Explains
Mengenal Lebih Dekat Rahasia Manfaat BPJS Sebagai Asuransi Proteksi Kita

Urban Mama Papa, sudah punya BPJS belum?

Ada banyak berita buruk (dan baik) yang beredar di sekitar kita mengenai BPJS. Kebanyakan malah berisi keluhan dan hal-hal yang membuat saya sendiri pernah merasa anti dengan BPJS. Namun beberapa waktu yang lalu, saya diberi kesempatan untuk bisa mempelajari dan mengerti lebih jauh tentang kehebatan dan kerennya kehadiran si BPJS ini dalam kehidupan kita.

Ternyata, manfaatnya benar-benar luar biasa. Dan ini kebanyakan adalah manfaat-manfaat dari BPJS yang masih banyak dari kita yang belum tahu. Jadi apakah rahasia keren dari BPJS ini?

1. Bayi yang belum lahir juga bisa didaftarkan BPJS dan akan dicover langsung setelah ia lahir.

Urban Mama Papa punya bayi yang masih di dalam kandungan? Daftarkan segera si bayi bahkan sebelum lahir, sebelum memiliki DOB (date of birth) bahkan sebelum memiliki nama. Dan ini bisa loh, Urban Mama Papa.

Salah seorang teman pernah bercerita kalau adiknya memiliki istri yang sedang hamil. Ia kemudian langsung mendaftarkan dirinya, istrinya, serta anaknya yang masih dalam kandungan ke BPJS. Lucunya bayi tanpa DOB bisa didaftarkan juga. Ternyata, ketika lahir si bayi mengalami kondisi di mana kadar bilirubinnya tinggi sehingga harus berada dalam inkubator selama 3 hari. Nah, karena si suami telah mendaftarkan istri dan anaknya yang belum lahir ke BPJS, biaya inkubatornya free. Kita tentunya tidak pernah merencanakan kapan kita akan sakit, tapi bisa dibayangkan biaya mahal yang seharusnya dibayarkan untuk sewa inkubator, malah jadi gratis berkat BPJS.

Bayangkan kalau ternyata hal ini terjadi pada kita? Sementara asuransi swasta baru akan bisa meng-cover bayi yang sedikitnya sudah berusia 15-25 hari.

2. BPJS tidak memiliki batas usia.

Selama kita memiliki KTP dan KK, untuk pendaftaran BPJS berlaku untuk sepasang suami istri dan 3 orang anak, tanpa batasan usia. Jadi mulai anak yang masih di dalam kandungan sekali pun, sampai kakek-kakek berusia 99 tahun, masih bisa diikutsertakan. Kalau dalam asuransi swasta, anak adalah bayi yang berusia 15-25 hari baru bisa didaftarkan,  dan ada batas usia sampai 21-23 tahun untuk masih bisa disebut sebagai 'anak'.  Sehingga selebihnya seseorang yang berusia 21-23 tahun ini bisa mendaftarkan dirinya sendiri sebagai individu di asuransi kesehatan. Sementara untuk usia si atas 65 tahun, biasanya asuransi swasta sudah tidak mau menerimanya.  Ini tidak berlaku bagi BPJS. Untuk BPJS, aturan tersebut bebas. Selama individu masih masuk dalam 1 KK, dan masih masuk dalam kategori 3 anak, bisa. Kalau pun tidak, kita masih bisa mendaftar sendiri secara online dan independen.

3. Biaya premi yang dibayarkan relatif sangat murah dibandingkan dengan asuransi swasta.

'Kelas termahal' yang ditawarkan oleh BPJS adalah sebesar Rp59.000,00 untuk mendapatkan fasilitas kelas 1. Kalau dibandingkan dengan asuransi swasta, fasilitas demikian adalah asuransi kesehatan yang premi per bulannya sekitar Rp500.000,00 - Rp1.000.000,00 tergantung asuransinya apa, dan usianya berapa. Apakah kita merokok atau tidak, dan kemungkinan pekerjaan yang di belakang meja atau di lapangan juga sangat mempengaruhi nilai premi yang dibayarkan.

Sementara dengan BPJS, semua sama rata.

4. Ada fasilitas CoB antara BPJS dengan asuransi swasta.

CoB adalah Coordination of Benefit, atau benefit yang berkolaborasi untuk saling melengkapi antara apa yang bisa di-cover oleh BPJS dan tidak di-cover, dengan asuransi swasta. Misalnya saja BPJS maksimum hanya meng-cover sampai fasilitas perawatan medis kelas 1, sementara asuransi swasta ada kelas VIP dan VVIP. Jadi kalau kita menggunakan fasilitas BPJS tapi berharap treatment VVIP, itu bisa diusahakan. Selisih pembayarannya bisa di-cover oleh limit yang diberikan oleh si asuransi swasta. CoB ini hanya berlaku kalau kita masuk dari BPJS dahulu, baru bisa ditambahkan benefit dan bukan sebaliknya. Jadi memang kita mesti pakai BPJS dulu.

Sayangnya tidak semua asuransi swasta yang mau bekerja sama dengan BPJS mengadakan CoB ini. Untuk menyikapi hal tersebut, bisa saja kita melakukan double claim dengan meminta bukti transaksi dari rumah sakit yang bersangkutan, plus cap legalisasinya untuk kemudian kita lakukan reimbrusement atau penagihan kembali pada asuransi swasta.

5. Semua kondisi penyakit ditanggung oleh BPJS.

Jadi yang dimaksud dengan semua di-cover adalah sebagai berikut, misalnya kita memiliki kondisi medis seperti diabetes, kanker, penyakit jantung, kondisi gagal ginjal yang mengharuskan kita untuk cuci darah, fisioterapi, dll. Nah, yang secara normal pasti ditolak oleh asuransi kesehatan, oleh BPJS pasti diterima. Bahkan sekali pun sebelumnya kita sudah memiliki kondisi tersebut. Jadi misalnya kita mendaftar saat sudah dalam kondisi diabetes, gagal ginjal yang mengharuskan cuci darah, kita tetap diterima dan biaya pengobatannya ditanggung BPJS. Dan hebatnya lagi, kehamilan juga termasuk yang ditanggung oleh BPJS.

Dalam kondisi biasa, asuransi swasta tidak akan menanggung kondisi medis yang sudah kita miliki sebelumnya. Apalagi kehamilan, dan kondisi yang mungkin timbul akibat dari kehamilan tersebut. Jalan keluarnya pasti berkaitan dengan persyaratan dan kondisi tertentu, atau kita harus membayar premi yang mahal. Tidak demikian halnya dengan BPJS yang preminya sama rata.

Catatan untuk Urban Mama Papa beberapa kondisi degenerasi auto imun seperti HIV atau Myastenia gravis tidak ditanggung oleh BPJS. Ada beberapa penyakit yang memang tidak ditanggung oleh BPJS. Pengobatan herbal dan holistik juga tidak ditanggung oleh BPJS. Untuk lebih tepatnya lagi bisa ditanyakan langsung pada layanan 24 jam BPJS di nomor telpon 1-500-400.

6. Tidak Ada Masa Tunggu Kondisi Medis atau Penyakit.

Tidak seperti asuransi swasta, BPJS tidak memilki masa tunggu atas penyakit kondisi medis apa pun. Misalnya kita sudah memiliki kondisi yang mengharuskan kita untuk cuci darah, atau fisioterapi, dan kita mendaftarkan diri kita pada BPJS hari Senin, membayar premi hari itu juga, maka esoknya kita sudah bisa mempergunakan fasilitas pembayaran dengan BPJS untuk cuci darah atau fisioterapi berikut. Sementara biasanya asuransi swasta akan memberikan masa tenggang 25 hari sampai 3 bulan untuk kondisi medis yang ter-cover.

Urban Mama Papa,

Pemerintah mencanangkan target di tahun 2019 agar semua masyarakat memiliki BPJS. Tambahan pula, ada mandatory di kantor-kantor untuk mengadakan BPJS bagi karyawannya. Jadi jika ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS, maka bisa segera melaporkannya ke BPJS Kesehatan. Karyawan mulai dari tingkat manager sampai OB sekali pun wajib diberikan fasilitas BPJS oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Kalau pun tidak, kita juga bisa mendaftar sendiri secara online untuk kepemilikan BPJS ini.

Jadi bisa dibilang kalau BPJS is a must, is a Manadatory. Ada keharusan juga yang harus kita penuhi di sini.

Namun ada beberapa catatan yang juga harus kita perhatikan dalam pelaksanaan BPJS ini.

1. Harus Ada Surat Rujukan Dulu Dari Puskesmas.

Iya, sebelum kita menyerahkan diri ke rumah sakit, kita harus meminta surat rujukan dari Puskesmas sesuai daerah domisili KTP kita, dan datang ke rumah sakit penerima BPJS sesuai daerah regional. Akan tetapi Urban Mama Papa tidak usah khawatir, ternyata satu surat rujukan ini bisa berlaku selama 2 tahun, sehingga tidak usah bolak balik ke Puskesmas. Kalau pun ternyata rumah sakit yang kita inginkan di luar dari regional tempat tinggal kita, masih bisa dan diperbolehkan.

2.  Tidak Semua Rumah Sakit Menerima BPJS.

Tidak semua rumah sakit menerima BPJS. Bahkan kenyataannya rumah sakit yang menerima pun kadang memiliki batasan quota tertentu untuk menerima pasien dengan BPJS. Seorang teman pernah bercerita, bagaimana ia mendapat perlakuan ganda ketika memasuki UGD sebuah rumah sakit, yang belum apa-apa sudah berkata,"Kalau untuk pasien BPJS sudah tidak ada tempat." Namun ketika ia mengeluarkan kartu asuransinya yang lain, petugas rumah sakit langsung dengan sigap menanganinya.

3. BPJS Tidak Ada Nilai Tunainya.

Kalau Asuransi kesehatan swasta sering menggandengkan unitlink sebagai Asuransi dasarnya yang memberikan nilai investasi dan Asuransi kesehatan individu yang memberikan fasilitas no claim bonus,maka BPJS tidak ada nilai investasi ataupun no claim bonus. Semua premi asuransi kesehatan sebenarnya hangus setiap tahunnya. Jadi apabila kita memiliki Asuransi unitlink yang menggunakan Asuransi kesehatan sebagai tambahan perlindungannya, dan kita diharuskan membayar untuk 10 tahun misalnya, sebenernya yang terjadi adalah biaya Asuransi kesehatan kita tersebut ‘tetap dibayarkan’ dari nilai imbal hasil yang kita dapatkan melalui Asuransi Unitlink sebagai dasar asuransinya.

Ini berlaku hanya sampai hasil imbal baliknya habis, tergantung daripada hasil investasi dari asuransi swasta yang bersangkutan. Jadi, jangan heran kalau menurut polis asuransi kita masih ditanggung askesnya sampai usia 65 tahun, misalnya, tapi di usia 58 tahun kita sudah tidak bisa mengklaim askes kita, itu mungkin karena hasil investasinya sudah tidak mencukupi untuk membayar premi, sehingga asuransi kita dinyatakan hangus.

Urban Mama Papa, Pemerintah melalui BPJS berupaya keras untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan peningkatan taraf kualitas kesehatan. Tidak sedikit ibu-ibu di daerah terpencil yang harus meninggal karena minimnya perawatan kesehatan selama masa kehamilan atau kelahiran. Tidak terhitung pula bayi yang meninggal karena orangtua yang tidak mampu memberikan pengobatan, padahal berawal dari penyakit demam.

Dengan kita ikut berpartisipasi dalam memiliki BPJS, diharapkan ada subsidi silang untuk pengguna dari yang tidak menggunakan. Lagi pula dengan memiliki BPJS, secara tidak langsung kita juga menolong sesama, yang kurang beruntung.

Memang sistem yang ada masih kurang sempurna, masih perlu banyak perbaikan, bahkan penjatahan seringkali terkesan tidak adil bagi pengguna maupun rekan-rekan dokter yang menangani pasien BPJS. Namun semua proses awal memang butuh waktu sebelum dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi semua orang secara maksimal. Tidak ada yang sempurna, namun jelas pemerintah mencoba mengarahkan ke arah yang lebih baik. Lagi pula, ketika kita masih bayi, kita belajar merangkak dahulu bukan sebelum bisa berjalan dan berlari?

18 Komentar
Bilkis Mukhlisoti February 25, 2016 5:07 pm

Alhamdulillah saya termasuk yang menyambut sangat baik dengan adanya BPJS ini, grand designnya juga sangat bagus, walau sekarang dalam pengaplikasiannya masih ada kekurangan-kekurangannya, semoga kedepannya akan jauh lebih baik lagi.

Fioney Sofyan
Fioney Sofyan February 23, 2016 10:44 am

Mba Ipeh, iya sama sama. Semoga bermanfaat ya.

Mba Hapsari, Amieen. Terima kasih loh atas testimoninya. Semoga yang masih ragu bisa melihat bahwa ada kebaikan dan kemudahan juga dalam penggunaan BPJS dan lancar lancar aja.

Hapsari.Ayik
Hapsari.Ayik February 23, 2016 10:38 am

Sejauh ini, pengalaman pake BPJS jg baik2 saja, bahkan lancar lhoo..

musdalifa anas
musdalifa anas February 23, 2016 8:20 am

Terima kasih mbak Oney. Langsung tertarik untuk daftar BPJS ini :)

Fioney Sofyan
Fioney Sofyan February 22, 2016 3:30 pm

Mama Nisa, iya Mama. Harus daftar ulang. Karena sekaligus ada proses pengkinian data. Walau perusahaannya sama dan hanya ganti nama, tapi sistem dan kebijakannya sudah berbeda.

Untuk lebih jelasnya lagi Mama Nisa bisa menghubungi hotline BPJS di 1-500-400.

Semoga bermanfaat ya Mama.