Theurbanmama

The Urban Mama Forum

Post [ 7 to 9 of 217 ]


Untuk Suami Istri yang ada WNA nya :
[list=*]
  • Limit waktu maksimal 10 hari[/*]
  • Biaya normal 850.000 + materai 6.000[/*]
  • Biaya kalau telat 1.250.000 + materai 6.000[/*]
  • Akte jadi setelah 3 minggu[/*]


    Agak kesel dan keki dengan peraturan di Negara kita yang riweh dan semuanya musti bayar :'(

    maaf kalau jadi curhat dan panjang lebar Mamas.. :)
    Mudah2an bisa membantu... :)
  • Alhmdlillah, aktenua Tiva selesai juga Mamas.. Dan hanya dalam waktu 2 minggu..
    Tapi kok di aktenya tulisannya "kutipan akte kelahiran" / "exceept of birth certificate" ya? Dan bukannya "akte kelahiran" saja? Memang begitu kah sekarang? Atau karena urusnya telat itu yah?
    Mamas di akte kelahiran anaknya tertulis apa kah?