Mengurus Dokumen Anak di Singapura

Oleh ario121 pada Senin, 05 Maret 2012
Seputar Tips


Setelah Neishia, putri kedua kami, lahir, ada beberapa hal administrasi yang harus segera dilakukan agar dia dapat tinggal di Singapura, seperti memiliki paspor dan izin tinggal di Singapura. Berikut ini adalah cara pengurusan dokumen bagi warga negara Indonesia yang telah menjadi penduduk tetap Singapura (Singapore Permanent Resident). Untungnya pengurusan dokumen yang berhubungan dengan kelahiran anak di Singapura termasuk mudah. Semua informasi yang dibutuhkan dapat ditemukan di internet.
1. Sertifikat Kelahiran (Birth Certificate)

Pertama, kita harus mengurus sertifikat kelahiran (Birth Certificate) yang dikeluarkan oleh imigrasi Singapura (ICA). Pengurusan sertifikat kelahiran ini bisa dilakukan di Rumah Sakit yang sudah terdaftar atau langsung di kantor ICA dekat Lavender MRT Station. Dokumen yang dibutuhkan:


  1. Notification of Live Birth yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

  2. Kartu tanda penduduk Singapura dari kedua orang tua (Identity Cards – blue color).

  3. Buku nikah (kalo yang sudah dwi-bahasa, tidak perlu diterjemahkan lagi).


Supaya menghemat waktu, saya mengurus sertifikat kelahiran di Rumah Sakit tempat Neishia dilahirkan, dan saya hanya diminta menunjukan dokumen asli di atas tanpa harus membawa fotokopinya. Saya juga tidak diminta menunjukan paspor sama sekali. Hanya saja, kalo kita mengurus di ICA biayanya cuma SGD18, di Rumah Sakit saya harus membayar sekitar SGD40 (termasuk GST). Pembayaran hanya melalui NETS (debit card). Waktu yang dibutuhkan? Sekitar ½ jam saja sampai sertifikatnya jadi (tidak termasuk antre). Ibu dan bayi tidak perlu hadir pada waktu pengurusan. Informasi lebih lanjut ada di website ICA.

2. Sertifikat Kelahiran dari KBRI Singapura

Sebetulnya saya tidak merasa perlu untuk mengurus dokumen ini, tapi KBRI Singapura menyaratkan adanya Sertitifikat Kelahiran dari Pemerintah Indonesia sewaktu mengurus pembuatan paspor. Tapi semua persyaratan untuk pembuatan sertifikat kelahiran juga ada di website KBRI, yaitu :


  1. Paspor asli dari kedua orang tua.

  2. Kartu tanda penduduk Singapura (misalnya Blue IC untuk PR).

  3. Buku nikah.

  4. Birth Certificate dari ICA Singapore (lihat no. 1 di atas).


Ada perubahan yang memudahkan waktu saya mengurus Sertifikat Kelahiran di KBRI karena sekarang kita tidak perlu membawa dua orang saksi lagi. Untuk pengurusan sertifikat kelahiran di KBRI, ibu dan bayi juga tidak perlu datang. Kita harus mengisi formulir yang sudah disediakan. Saya tidak diminta membuat fotokopi dokumen yang diminta, hanya disuruh menunjukan aslinya (petugas KBRI membuat fotokopi semua dokumen). Waktu penyerahan dokumen antara pukul 9 pagi sampai pukul 12 siang. Biayanya SGD16 dan dokumen selesai pada hari kerja berikutnya. Jadwal pengambilan akan diberikan waktu kita menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan. Pada waktu pengambilan sertifikat kelahiran, petugas KBRI juga berbaik hati memberikan fotokopi dokumen lain (paspor, buku nikah, IC, birth certificate) yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor.

3. Paspor

Untuk membuat paspor bagi bayi yang baru lahir, kita harus menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen berikut:


  1. Paspor kedua orang tua.

  2. Buku nikah.

  3. Kartu tanda penduduk Singapura (IC).

  4. Birth certificate dari Singapura.

  5. Sertifikat kelahiran dari KBRI Singapura.


Selain dokumen-dokumen di atas, juga mesti mengisi formulir warna hijau dan menyerahkan pasfoto ukuran paspor 2 lembar. Untuk foto, mata bayi harus terbuka dan latar belakang foto warna putih. Untuk pengurusan ini pun, ibu dan bayi tidak perlu hadir. Waktu penyerahan dokumen antara pukul 9 pagi sampai pukul 12 siang. Biaya SGD35, dan paspor keluar setelah 3 hari kerja. Jadwal pengambilan akan diberitahukan petugas setelah semua dokumen lengkap diserahkan. Informasi tentang pengurusan paspor ada di LINK INI.

4. Aplikasi Penduduk Tetap Singapura (Singapore Permanent Resident)

Sesuai ketentuan yang ada di website ICA, di website itu kita bisa unduh formulir harus diisi, juga ada keterangan dokumen yang harus disiapkan. Setelah semua dokumen yang dibutuhkan siap, kita bisa langsung mendaftar secara elektronik waktu penyerahan dokumen ke ICA melalui fitur e-appointment.

Untuk Neishia, saya mendaftar untuk kunjungan hari Sabtu pagi pukul 08.45 karena kebetulan hanya jam itu saja yang sesuai dengan jadwal saya. Saya beruntung karena ternyata waktu saya datang ke ICA, ruang tunggunya masih sepi. Saya datang agak terlambat (sekitar pukul 08.55) tapi semua urusan penyerahan dokumen bisa selesai  sekitar pukul 09.30. Pelayanan publik di Singapura memang efisien sekali. Sekarang saya sedang menunggu hasil keputusan dari aplikasi PR untuk Neishia.

4 Komentar
Eka Gobel
Eka Gobel March 7, 2012 3:47 pm

wah cepet juga ya prosesnya... tfs ya papa ario :)
btw, neishia lucu banget photonya :)

De
De March 6, 2012 2:46 pm

waah gimana caranya dapetin foto bayi dengan mata terbuka? musti sabar saat pemotretan dong yah

shinta lestari
shinta lestari March 16, 2012 12:01 am

kalo ngurus paspor di KBRI singapura, kebetulan boleh tinggal bawa pas foto sendiri, jadi bayi gak perlu dateng. fotonya di foto pake iphone aja, diambil dengan latar belakang putih (seprai) trus di foto pas matanya kebuka, di edit, trus dicetak ukuran pas foto deh.

musdalifa anas
musdalifa anas March 5, 2012 6:02 am

Ngurus akta kelahiran cepet banget ya. Disini butuh waktu sebulan deh kayanya baru jadi. Thanks papa Ario sharingnya, lengkap. Foto Neishia juga lucu banget :)