Mengurus Paspor Indonesia & Affidavit Dwi Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran

Oleh peachmargarita pada Senin, 05 Desember 2011
Seputar Tips

NOTE: Bagian pertama mungkin hanya berguna bagi pasangan Perancis-Indonesia lainnya, tapi bagian kedua mudah-mudahan berguna bagi semua pasangan perkawinan campuran yang tinggal di Indonesia. :)

NOTE 2: This post is also available in English.

Louis lahir dari saya yang berkewarganegaraan Indonesia dan ayahnya yang berkewarganegaraan Perancis. Oleh karena itu, ia mendapatkan status dwikewarganegaraan / kewarganegaraan ganda. Louis memiliki dua kewarganegaraan: Perancis dan Indonesia karena kedua negara tersebut menganut azas "ius sanguinis", dari bahasa Latin, artinya "hak darah". Perancis, seperti halnya Amerika Serikat, juga menganut azas "ius soli", dari bahasa Latin yang artinya "hak tanah".

Louis memiliki dua akte kelahiran: satu dari Indonesia dan satu lagi dari Perancis, dan ia akan memiliki kedua kewarganegaraannya sampai ia berusia 18 tahun (ataukah 21 tahun? Ada dua informasi yang simpang siur).

Saya sering ditanya bagaimana caranya mendapatkan Paspor Indonesia dan Affidavit Dwikewarganegaraan Louis. Maka lewat artikel ini saya akan share mengenai proses tersebut, dengan harapan bahwa tulisan ini dapat membantu pasangan perkawinan campuran lainnya yang tinggal di Indonesia.

Louis lahir tahun 2011. Berkat adanya perubahan pada Undang-Undang Kewarganegaraan RI tahun 2006, ia berhak mendapatkan dwikewarganegaraan otomatis setelah ia lahir.

Untuk mendapatkan surat dokumen Affidavit Dwikewarganegaraan dan Paspor Indonesia-nya, pertama Louis harus mendapatkan Paspor Perancis terlebih dahulu (berdasarkan hukum patriarkal Indonesia, kewarganegaraan ayah adalah kewarganegaraan pertama sebelum kewarganegaraan yang diwarisi dari ibu).

AKTE KELAHIRAN & PASPOR PERANCIS (Acte de naissance & passeport français)


Untuk mendapatkan Paspor Perancis, pertama-tama kami harus mendaftarkan kelahiran Louis dan mendapatkan akte kelahirannya, sekaligus memasukkan nama Louis ke dalam Kartu Keluarga Perancis kami (Livret de Famille).

Prosesnya mudah sekali. Kami hanya harus membuat janji bertemu dengan Bagian Kependudukan di Kedutaan Besar Perancis (Ambassade de France) di Jakarta. Nomor telepon yang dapat dihubungi adalah (021) 2355-7600. Mintalah bicara dengan Ms. Cempaka untuk membuat janji. Ms. Cempaka sangat baik, bersahabat, dan siap membantu.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Akte Kelahiran di Kedutaan Besar Perancis di Jakarta:


  • Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit dimana si anak dilahirkan.

  • Buku Nikah / Certificat de Mariage.

  • Kartu Keluarga Perancis / Livret de Famille (atau dapat juga meminta yang baru, bila yang lama hilang atau rusak).

  • Fotokopi KTP dan / atau Paspor Indonesia Anda.

  • Fotokopi Kartu Identitas dan / atau Paspor dan / atau Kartu Konsuler (bila sudah terdaftar di Kedutaan Perancis) pasangan Anda yang berkewarganegaraan Perancis.

  • Tidak ada biaya yang diperlukan. Satu hal yang harus dicatat adalah bahwa anak harus didaftarkan dalam jangka waktu 30 hari setelah kelahirannya.

  • Kedua orangtua harus hadir pada saat mengajukan permintaan pembuatan Akte Kelahiran di Kedutaan Besar Perancis di Jakarta.

Mengapa harus membuat janji terlebih dulu? Karena Akte Kelahiran biasanya ditandatangani oleh Konsul sendiri, sehingga dibutuhkan appointment sebelumnya. Kami memang sempat membuat janji, tapi sayangnya informasi tersebut tidak disampaikan oleh petugas kedutaan yang mengangkat telepon. Untungnya Ms. Cempaka berbaik hati mengecek apakah Konsul sedang ada di tempat dan dapat bertemu kami langsung - yang syukurnya beliau memang sedang ada di tempat - dan kami pun langsung mendapatkan Akte Kelahiran Louis dalam beberapa eksemplar langsung pada saat itu juga.

Kami juga mendapat Livret de Famille yang baru dan nama Louis pun sudah tertera di dalamnya.

Setelah mendapatkan Akte Kelahiran dan Livret de Famille, kami pun langsung memulai proses mendapatkan Paspor Perancis untuk Louis.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan Paspor Perancis anak:

  • Satu kopi asli dari Akte Kelahiran yang didapatkan dari Kedutaan Besar Perancis.

  • Kopi asli Kartu Keluarga Perancis / Livret de Famille.

  • Paspor Orangtua yang Berkewarganegaraan Perancis (dalam kasus Louis, ayahnya).

  • Paspor Orangtua yang Berkewarganegaraan Indonesia (dalam kasus Louis, paspor saya, ibunya).

  • KITAS atau KITAP atau Kartu Identitas (Carte d'identité) atau Kartu Konsuler (Carte Consulaire) dari Orangtua yang Berkewarganegaraan Perancis.

  • Pasfoto berwarna anak, ukuran 3,5 cm x 4,5 cm, dengan latar belakang terang (abu-abu muda atau putih. Dalam kasus kami, saya memfoto Louis di atas tempat tidur lalu mengganti background-nya dengan Photoshop), dan bila memungkinkan, mata anak harus terbuka / melihat ke kamera. Telinga juga harus terlihat di foto. Standar foto paspor dapat dilihat di website ini.

  • Formulir Permohonan Paspor yang didapatkan langsung di Kedutaan Besar Perancis.

  • Biaya: € 18 (Sekitar Rp 225.000).

  • Proses dapat memakan waktu 2-3 minggu sejak permohonan diajukan ke Kedutaan.

  • Kehadiran salah satu orangtua diharuskan, tapi tidak perlu kedua-duanya, pada saat pengajuan permohonan maupun  pada saat pengambilan paspor.

  • Anak juga tidak perlu hadir langsung.
  • PASPOR INDONESIA & AFFIDAVIT DWIKEWARGANEGARAAN


    Indonesian Passport

    Langkah berikutnya adalah mendapatkan Paspor Indonesia untuk Louis.

    Untuk mendapatkan Paspor Indonesia, anak perkawinan campuran harus terlebih dahulu mendapatkan surat dokumen Affidavit Dwikewarganegaraan dari Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.

    Semua proses Affidavit Dwikewarganegaraan dan Paspor Indonesia dilakukan di Kantor Imigrasi yang terdekat dari tempat tinggal Anda. Kami mengurusnya di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

    Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan mendapatkan Affidavit Dwikewarganegaraan bagi anak perkawinan campuran:


    • Akte Kelahiran Indonesia, dokumen asli & 1 fotokopi.

    • Buku Nikah Indonesia Kedua Orangtua, dokumen asli & masing-masing 1 fotokopi.

    • KTP Orangtua yang Berkewarganegaraan Indonesia, KTP asli & 1 fotokopi.

    • Paspor Orangtua yang Berkewarganegaraan Indonesia, asli & 1 fotokopi.

    • KITAS atau KITAP Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing, asli & 1 fotokopi.

    • Paspor Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing, asli & 1 fotokopi.

    • Kartu Keluarga, asli & 1 fotokopi.

    • Paspor Asing Anak, asli & 1 fotokopi (selama proses Affidavit Dwikewarganegaraan berjalan, paspor asing asli anak harus ditinggal di Kantor Imigrasi).

    • Surat Persetujuan dalam bahasa Indonesia yang ditandatangani Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing, memberikan persetujuan bagi anak untuk mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia, ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

    • Surat Sponsor dalam bahasa Indonesia, dari perusahaan dimana orangtua yang berkewarganegaraan asing bekerja, memberikan persetujuan bahwa perusahaan, sebagai penjamin orangtua yang berkewarganegaraan asing tersebut, juga akan menjamin dan menjadi sponsor anak secara finansial (lewat pekerjaan orangtua yang berkewarganegaraan asing di perusahaan tersebut), dengan tandatangan di atas materai Rp 6.000.

    • Biaya: Rp 75.000 untuk Pasfoto (harus dilakukan di Kantor Imigrasi, tidak dapat disiapkan sebelumnya) dan Rp 500.000 untuk Surat Dokumen Affidavit Dwikewarganegaraan.

    • Orangtua tidak perlu hadir secara langsung. Namun, anak harus hadir secara langsung.

    Setelah Surat Dokumen Affidavit Dwikewarganegaraan didapat, maka proses pengajuan permohonan Paspor Indonesia bagi anak perkawinan campuran dapat dimulai. Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Paspor Indonesia untuk anak yang lahir dari perkawinan campuran:


    • Semua dokumen yang disebutkan di atas, dokumen yang sama dengan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Surat Dokumen Affidavit Dwikewarganegaraan.

    • Satu-satunya dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk pengajuan Paspor adalah Surat Dokumen Affidavit Dwikewarganegaraan tersebut, kopi asli & 1 fotokopi.

    • Dan tentunya Formulir Aplikasi Paspor yang langsung didapat di Kantor Imigrasi.

    • Kehadiran orangtua tidak diperlukan, tapi anak harus hadir langsung.

    • Biaya: Rp 300.000, sama seperti paspor biasa.

    • Proses dapat memakan waktu antara 3 sampai 7 hari untuk mendapatkan Paspor Indonesia.

      Catatan:


    • Sayangnya, Kantor Imigrasi sangat tidak membantu. Pertama, tidak ada informasi online yang tersedia. Saya mencoba mencari informasi di website imigrasi.go.id tapi tidak ada info yang menyangkut anak perkawinan campuran, hanya info bagi anak berkebangsaan Indonesia saja. Saya pun tidak berhasil menemukan informasi di internet mengenai pengurusan Paspor Indonesia bagi anak perkawinan campuran. Karena itulah tulisan ini saya buat dengan harapan akan dapat memberikan bantuan bagi yang membutuhkan.

    • Kedua, tidak ada nomor telepon yang dapat dihubungi di Kantor Imigrasi. Kami mencoba menanyakan nomor Kantor Imigrasi Jakarta Selatan ke Penerangan di 108, tapi ketika kami mencoba menghubungi di nomor yang diberikan, tidak ada yang mengangkat telepon sama sekali. Jadi kami tetap harus datang langsung untuk menanyakan dokumen apa saja yang diperlukan - dan macetnya itu lho, minta ampun!

    • Kami juga harus bolak balik hingga 5 kali hanya untuk mendapatkan Surat Dokumen Affidavit Dwikewarganegaraan (kali keempat kami datang, untuk mengambil dokumen yang seharusnya sudah jadi, komputer mereka tiba-tiba kacau dan tidak ada seorangpun yang berhasil mendapatkan paspor maupun dokumen lainnya pada hari itu). Lalu, tiga kali lagi untuk proses pengurusan Paspor: menyerahkan formulir dan kelengkapan dokumen, membuat pasfoto dan kemudian untuk pengambilan paspor yang sudah jadi.

      Semoga proses ini dapat menjadi lebih mudah di kemudian hari.

      Jika Anda bepergian keluar negeri dengan anak perkawinan campuran dengan status dwikewarganegaraan, bawalah semua dokumen. Tidak hanya Paspor Asing anak, tapi juga Paspor Indonesia DAN Surat Dokumen Affidavit Dwikewarganegaraan, serta Akte Kelahiran.

    17 Komentar
    ume chan January 13, 2020 8:07 pm

    Hi, aku mau Tanya. Mungkin disini ada pengalaman me nikah dengan WNA dan melahirkan dibeda negara (bukan Salah satu negara orang tua). Anakku lahir di Kuala Lumpur di tahun lalu 2019 dan aq sudah baru aja selection mengurus paspor jepang untuk anakku. Karena kami mau kembali ke Indonesia dan berencana balik ke jepang setelah 1bulan di Indonesia aq memutuskan untuk membuat affidavit dengan alasan anakku bisa pakai paspor jepang nya, tapi yang aq bingung setelah nunggu antrian dan akhirnya sampai diloket untuk menyerahkan semua persyaratan affidavit, petugasnya bilang tidak perlu membuat affidavit klo sudah punya paspor Indonesia. Kebetulan di KL saya tidak tau kenapa sy bisa membuat paspor Indonesia untuk anak sy tanpa membuat affidavit terlebih dahulu. Mohon percerahannya karena yg sy takutkan pihak immigrasi menanyakan affidavit begitu anak sy menggunakan paspor jepang nya. Terimakasih sebelum nya dan Salam kenal

    Dhevii Citra Putrii November 23, 2018 11:32 am

    bunda mau nnya kalau sy menikah dgn warga malaysia dan anak kami lahir di indonesia bagaimana cara untuk mendapatkan kewarganegaran malaysia , karena setelah lahir dlm usia 3 bln sy akan membawa anak sy ikut ayah nya untuk tinggal di malaysia.
    mohon penjelasanya ya bunda" atau rekan" yg pernah mengalami seperti saya. terimakasih

    Rina Anita Azzahra'tulhusna July 16, 2019 7:34 pm

    Saya juga sama kak, skrg gimana affidavit nya udh ada, kalo boleh share kak gimana cara nya, buat pasport asing dulu, atau gimana. Mohon pencerahannya kak.

    Ani Thecasualitiez Tobecuaem August 9, 2018 10:06 am

    Kalo suami nya or jepang gimnh Bunda Maaf☺

    3A LA July 17, 2018 2:32 pm

    Mom mau nanya,sy lg ngrus ijin tinggal suami dr ITAS ke ITAP.sy domisili bandung,tp berkas kn hrs dibawa ke jkrta.mom prnh ada yg pngalaman gak carany gmn spy ga perlu ke jkrta?soalny ada anak rewel prjlnan pjg...minta solusinya ya sp tau ada yg prnh nglamin ky sy.mksih ya..

    mommylyn February 27, 2018 3:40 pm

    menyimak salam kenal semua aku juga kawin campur suami dari rrc tiap mau bikin pasport anakku nggak bisa urus sendiri diminta affidavitnya sementara anakku dr lahir nggak pernah urus warga negera asing dan nggak punya paspor china karena bpknya juga kerja di indo sini jadi gimana sis ngurus affidavitnya aku bingung mohon pencerahan sapa tau ada yg senasib dan udah dpt solusinya terima kasih byk urban mom

    Susanty Huang May 9, 2018 3:37 pm

    hi mom kebetulan saya jg menikah dengan WNA dan suami jg dr RRT saya sdh mengurus dokumen2 anak saya hasil perkawinan campuran..kalau mom msh blm ngerti ngurus2 dokumen nya saya dengan senang hati bisa bantu mom..hitung2 nambah teman hehehe