Apakah urban Mama sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) untuk si kecil? Beberapa tahun yang lalu Kemendagri telah mencanangkan program pembuatan KIA di beberapa kota dan di tahun 2019 ini, program KIA sudah berlaku secara nasional.
sumber foto: https://www.kemendagri.go.id
JENIS KIA
KIA sendiri terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
- Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berumur 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari
- Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berumur 0 sampai dengan 5 tahun
Ketika anak berumur 17 tahun maka otomatis KIA akan menjadi KTP karena nomor KIA akan sama dengan nomor KTPnya.
SYARAT MENDAPATKAN KIA
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Berikut adalah persyaratannya:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali.
- KTP asli kedua orangtua/wali.
Bila si kecil sudah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, maka persyaratan untuk mendapatkan KIA adalah sebagai berikut:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali.
- KTP asli kedua orangtua/wali.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Bagi anak warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, persyaratan untuk mendapatkan KIA adalah sebagai berikut:
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali.
- KTP elektronik asli kedua orangtua.
Berdasarkan pantauan kami, ternyata tidak sedikit orangtua yang membagikan foto KIA di media sosial. Mungkin beberapa orangtua bermaksud untuk berbagi informasi mengenai pembuatan KIA karena belum banyak orangtua yang mengetahuinya tetapi jangan sampai lupa untuk melindungi anak. Salah satu cara untuk melindungi anak adalah dengan tidak mengunggah identitas anak di media sosial.
Menurut pakar internet, Ilya Alexander, dokumen dan identitas resmi sudah sepatutnya tidak diunggah ke media sosial. Sebagai tindakan preventif, KIA disimpan oleh orangtua. Berikan penjelasan kepada anak-anak untuk jangan pernah mengunggah kartu identitas ke media sosial.
Berikut info umum dasar mengenai dokumen identitas.
- Kartu NPWP, hanya digunakan terkait administrasi tertentu
- Passport, hanya digunakan terkait administrasi ke-imigrasian
- Kartu Keluarga, hanya digunakan terkait administrasi kependudukan atau dokumen resmi lainnya (sertifikat-tanah, hal terkait waris, dan lain sebagainya)
- Kartu Nikah
- KTP
- SIM
mungkin semangat berbagi ya saat sharing kartu identitas ke sosial media jadi tidak terpikirkan mengenai kejahatan. harus selalu berhati-hati.
idem sama may, anak-anak belum punya KIA dan malah jadi tau dari sini cara mengurusnya. thank you TUM!
Saya malah belum urus KIA ini buat Dhira, baca ini jadi coba mau tanya-tanya RT dan mau coba urus KIA. Terima kasih ya Mama untuk informasinya.