Pemerintah Indonesia melindungi hak-hak ibu menyusui yang bekerja seperti tercantum di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, Pasal 30 ayat 3 serta Pasal 34.
Sejak Desember 2012 lalu, para pegawai wanita yang berkantor di Plaza Mandiri, serta para tamu/nasabah yang perlu memerah ASI bisa memanfaatkan ruang laktasi baru ini.
Saat sedang berkunjung ke kantor suami dan sudah waktunya untuk memerah ASI, suami mengajak saya ke sebuah ruang khusus yang dinamakan Pojok ASI Kencana.
Sering mendapat pertanyaan di twitter mengenai jasa jemput antar ASI dari urban Mama yang bekerja di luar rumah, akhirnya kami meminta dua urban Mama yang telah mencoba jasa Gatotkoco Delivery Service untuk berbagi pengalamannya.
Seringkali Working Mamas yang masih menyusui merasa kesulitan untuk mengatur jadwal waktu memerah ASI. Pada akhirnya hanya sanggup memerah 1 - 2 kali di kantor, yang berakibat semakin menurunnya produksi ASI. Saya ingin berbagi sedikit tips yang dulu saya lakukan sewaktu masih bekerja kantoran.